Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu
mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi
sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi
Tengah.
Program
pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan
masyarakat terbesar di tanah air. Dalam pelaksanaannya, program ini
memusatkan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah
perdesaan. Program ini menyediakan fasilitasi pemberdayaan masyarakat/
kelembagaan lokal, pendampingan, pelatihan, serta dana Bantuan Langsung
untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana
BLM yang dialokasikan sebesar Rp750 juta sampai Rp3 miliar per
kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Dalam
PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat diajak terlibat dalam
setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses
perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana
sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan
kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen Dalam Negeri. Program ini didukung
dengan pembiayaan yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), dana hibah dari sejumlah lembaga pemberi bantuan dibawah
koordinasi Bank Dunia.
TUJUAN PNPM MANDIRI PERDESAAN
Tujuan Umum
Meningkatnya kesejahteraan dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri.
Tujuan Khusus
- Meningkatnya
partisipasi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat miskin, kelompok
perempuan, komunitas adat terpencil, dan kelompok masyarakat lainnya
yang rentan dan sering terpinggirkan ke dalam proses pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan.
- Meningkatnya kapasitas kelembagaan masyarakat yang mengakar, representatif, dan akuntabel.
- Meningkatnya
kapasitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
terutama masyarakat miskin melalui kebijakan, program dan penganggaran
yang berpihak pada masyarakat miskin (pro-poor).
- Meningkatnya
sinergi masyarakat, pemerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan
tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan kelompok
peduli lainnya, untuk mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan
kemiskinan.
- Meningkatnya
keberdayaan dan kemandirian masyarakat, serta kapasitas pemerintah
daerah dan kelompok peduli setempat dalam menanggulangi kemiskinan di
wilayahnya.
- Meningkatnya
modal sosial masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi sosial
dan budaya serta untuk melestarikan kearifan lokal.
- Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan tekhnologi tepat guna, informasi dan komunikasi dalam pemberdayaan masyarakat.
Prinsip Pokok PNPM Mandiri Perdesaan
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
- Transparansi
dan Akuntabilitas. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai
terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga
pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan
dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun
administratif
- Desentralisasi.
Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan
kapasitasnya
- Keberpihakan
pada Orang/ Masyarakat Miskin. Semua kegiatan yang dilaksanakan
mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok
masyarakat yang kurang beruntung
- Otonomi.
Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam
menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola
- Partisipasi/
Pelibatan Masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap
proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong
menjalankan pembangunan
- Prioritas
Usulan. Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat
bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara
optimal berbagai sumberdaya yang terbatas
- Kesetaraan
dan Keadilan Gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam
perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil
manfaat kegiatan pembangunan tersebut
- Kolaborasi.
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku
kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
- Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan
peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi
juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
PNPM Mandiri Perdesaan juga memiliki prinsip lainnya, yakni:
- Bertumpu pada pembangunan manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya
- Demokratis.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah
dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin
Prinsip-prinsip
dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku
Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami.
Prinsip tersebut selain memiliki filosofi yang mencerminkan
prinsip-prinsip program dalam arti harafiah, juga ingin mengajak
masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya
penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja di wilayah
perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini diharapkan kemandirian desa dapat
terwujud.
Cakupan Wilayah PNPM Mandiri Perdesaan
Selama
pelaksanaan PPK (PPK I, PPK II, PPK III dan PNPM PPK) sejak 1998-2007,
program pemberdayaan masyarakat terbesar ini telah menjangkau lebih dari
separuh desa termiskin di tanah air. Pada 2007 saja, pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan (PNPM-PPK) menjangkau 26.724 desa dari 1.837 kecamatan
di 32 provinsi. Pada 2008, PNPM Mandiri Perdesaan dinikmati di 34.031
desa dari 2.230 kecamatan di 32 provinsi di tanah air. Sedangkan pada
2009, jumlahnya mencapai 50.201 desa dari 3.908 kecamatan di tanah air.
Jumlah tersebut belum termasuk desa yang memperoleh pendanaan dari
program-program lain yang melekat pada PNPM Mandiri Perdesaan, seperti
PNPM Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi), PNPM Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pulau Ni`s (PNPM-R2PN), PNPM Rencana Strategis Pembangunan
Kampung (PNPM-Respek), PNPM Program Pengembangan Sistem Pembangunan
Partisipatif (PNPM-P2SPP), dan lain-lain.
Pada
2010, berdasarkan ancar-ancar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri yang
dikeluarkan per Agustus 2009, pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan akan
meliputi 4.805 kecamatan di 32 provinsi atau mencapai 75,9% dari total
lokasi PNPM Mandiri.
Cara Kerja PNPM Mandiri Perdesaan
PNPM
Mandiri Perdesaan dilaksanakan melalui upaya-upaya pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat di wilayah perdesaan melalui tahapan-tahapan
kegiatan berikut:
· Sosialisasi
dan penyebaran informasi program. Baik secara langsung melalui
fórum-forum pertemuan maupun dengan mengembangkan/ memanfaatkan media/
saluran informasi masyarakat di berbagai tingkat pemerintahan
· Proses
Partisipatif Pemetaan Rumahtangga Miskin (RTM) dan Pemetaan Sosial.
Masyarakat diajak untuk bersama-sama menentukan kriteria kurang mampu
dan bersama-sama pula menentukan rumahtangga yang termasuk kategori
miskin/ sangat miskin (RTM). Masyarakat juga difasilitasi untuk membuat
peta sosial desa dengan tujuan agar lebih mengenal kondisi/ situasi
sesungguhnya desa mereka, yang berguna untuk mengagas masa depan desa,
penggalian gagasan untuk menentukan kegiatan yang paling dibutuhkan,
serta mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemantauannya
· Perencanaan
Partisipatif di Tingkat Dusun, Desa dan Kecamatan. Masyarakat memilih
Fasilitator Desa atau Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) --satu
laki–laki, satu perempuan-- untuk mendampingi proses sosialisasi dan
perencanaan. KPMD ini kemudian mendapat peningkatan kapasitas untuk
menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur pertemuan kelompok,
termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk melakukan penggalian gagasan
berdasarkan potensi sumberdaya alam dan manusia di desa masing-masing,
untuk Menggagas Masa Depan Desa. Masyarakat kemudian bersama-sama
membahas kebutuhan dan prioritas pembangunan di desa dan bermusyawarah
untuk menentukan pilihan jenis kegiatan pembangunan yang prioritas untuk
didanai. PNPM Mandiri Perdesaan sendiri menyediakan tenaga konsultan
pemberdayaan dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten guna
memfasilitasi/ membantu upaya sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan
kegiatan. Usulan/ gagasan dari masayarakat akan menjadi bahan penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
· Seleksi/
Prioritas Kegiatan di Tingkat Desa dan Kdcamatan. Masyarakat melakukan
musyawarah di tingkat desa dan kecamatan untuk memutuskan usulan
kegiatan prioritas yang akan didanai. Musyawarah ini terbuka bagi
segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis
kegiatan yang paling prioritas/ mendesak. Keputusan akhir mengenai
kegiatan yang akan didanai, diambil dalam forum musyawarah antar-desa
(MAD) di tingkat kecamatan, yang dihadiri oleh wakil–wakil dari setiap
desa dalam kecamatan yang bersangkutan. Pilihan kegiatan adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan (negative list).
Dalam hal terdapat usulan masyarakat yang belum terdanai, maka usulan
tersebut akan menjadi bahan kajian dalam Forum Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD)
· Masyarakat
Melaksanakan Kegiatan Mereka. Dalam forum musyawarah, masyarakat
memilih anggotanya sendiri untuk menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di
setiap desa untuk mengelola kegiatan yang diusulkan desa yang
bersangkutan dan mendapat prioritas pendanaan program. Fasilitator
Teknis PNPM Mandiri Perdesaan akan mendampingi TPK dalam mendisain
sarana/ prasarana (bila usulan yang didanai berupa pembangunan
infrastruktur perdesaan), penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan
supervisi. Para pekerja yang terlibat dalam pembangunan sarana/
prasarana tersebut berasal dari warga desa penerima manfaat
· Akuntabilitas
dan Laporan Perkembangan. Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus
memberikan laporan perkembangan kegiatan minimal dua kali dalam
pertemuan terbuka desa, yakni sebelum program mencairkan dana tahap
berikutnya dan pada pertemuan akhir, dimana TPK akan melakukan serah
terima kegiatan kepada desa, serta badan operasional dan pemeliharaan
kegiatan atau Tim Pengelola dan Pemelihara Prasarana (TP3)
Penyaluran dan Pencairan Dana
PNPM
Mandiri Perdesaan menyediakan dana langsung dari pusat (APBN) dan daerah
(APBD) yang disalurkan ke rekening kolektif desa di kecamatan.
Masyarakat desa dapat mempergunakan dana tersebut sebagai hibah untuk
membangun sarana/ prasarana penunjang produktivitas desa, pinjaman bagi
kelompok ekonomi untuk modal usaha bergulir, atau kegiatan sosial
seperti kesehatan dan pendidikan. Setiap penyaluran dana yang turun ke
masyarakat harus sesuai dengan dokumen yang dikirimkan ke pusat agar
memudahkan penelusuran. Warga desa, dalam hal ini TPK atau staf Unit
Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat kecamatan mendapatkan peningkatan
kapasitas dalam pembukuan, manajemen data, pengarsipan dokumen dan
pengelolaan uang/ dana secara umum, serta peningkatan kapasitas lainnya
terkait upaya pembangunan manusia dan pengelolaan pembangunan wilayah
perdesaan.
Dalam
pelaksanaannya, pengalokasikan dana Bantuan Langsung bagi Masyarakat
(BLM) PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan melalui skema pembiayaan bersama (cost sharing)
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), seperti yang
telah berhasil dilakukan dalam PPK III (2005-2007) dan PNPM-PPK (2007).
Besarnya cost sharing ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal
masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 73/ PMK.02/2006 per 30 Agustus 2006.
Melihat
kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan yang ditargetkan untuk mempercepat
penanggulangan kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja bagi
masyarakat di perdesaan, maka program ini telah menerima dana hibah yang
cukup besar dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan. Melalui
PPK dan PNPM PPK (hingga 2007), PNPM Mandiri Perdesaan telah menghimpun
lebih dari 168,3 dolar AS dalam bentuk trust fundsdan hibah dari berbagai negara/ lembaga penyandang dana. Hibah/ trust funds tersebut merupakan wujud dukungan dan kepercayaan atas keberhasilan program pemberdayaan masyarakat terbesar di Indonesia ini.
Hasil PNPM Mandiri Perdesaan
1. Memperluas kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja baru
· 62,5
juta Hari Orang Kerja (HOK) dihimpun melalui pekerjaan jangka pendek,
yang melibatkan lebih dari 5,5 juta pekerja yang berasal dari masyarakat
perdesaan dengan imbalan sesuai dengan harga setempat
· Dibukanya
usaha dan jasa transportasi oleh masyarakat maupun pihak lain menyusul
terbangunnya jalan, jembatan dan dermaga baru yang dikerjakan masyarakat
dengan dana PNPM Mandiri Perdeaan
· Lebih
dari 1,57 juta warga desa, pedagang dan pengusaha kecil/ rumahtangga
lokal, turut mendapatkan pinjaman dan berpartisipasi dalam kegiatan
simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan
2. Dampak
signifikan terhadap kenaikan belanja rumah tangga perdesaan –Hasil
studi di kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan menunjukkan adanya
peningkatan belanja rumah tangga yang cukup besar dibanding kecamatan
non-program. Selanjutnya, semakin lama sebuah kecamatan menerima bantuan
program, maka semakin besar dampaknya terhadap peningkat`n belanja
rumah tangga perdesaan.
3. Sasaran
program yang berpihak pada orang miskin dan kesetaraan jender
–Berdasarkan berbagai studi dampak sosial dan ekonomi, PNPM Mandiri
Perdesaan terbukti sukses dalam menentukan sasaran dan memberikan
bantuan kepada kecamatan termiskin di Indonesia, dengan sasaran kelompok
masyarakat miskin. Selain itu, PNPM Mandiri Perdesaan juga dinilai
sukses memberdayakan kaum perempuan
4. Meningkatkan kapasitas, kinerja lokal dan kelembagaan –Pembentukan model perencanaan dan pembiayaan partisipatif
· Masyarakat
Indonesia di lebih dari 34.100 desa telah turut berpartisipasi dalam
proses demokrasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan
keputusan menyangkut alokasi dana bagi pembangunan publik di desa
masing-masing
· Sekitar
62% dari peserta yang hadir dalam musyawarah perencanaan PNPM Mandiri
Perdesaan merupakan kelompok masyarakat yang paling miskin di desanya,
dan sekitar 70% tenaga kerja untuk kegiatan pembangunan sarana/
prasarana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari kelompok paling miskin
· Partisipasi perempuan dalam berbagai pertemuan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terus meningkat, berkisar antara 31-46%
· Rata – rata swadaya masyarakat secara keseluruhan adalah 17% dan bervariasi di tiap provinsi.
· Sebanyak
82% masyarakat lokal di lokasi PPK kini menyatakan telah memiliki
kemampuan berorganisasi dan kapasitas diri berkat peningkatan kapasitas
yang menyertai pelaksanan PPK. Sebanyak 72% Unit Pengelola Kegiatan
(UPK) di kecamatan lokasi PPK memiliki kinerja yang baik dan memadai,
serta berpotensi untuk berkembang
· Tingginya
komitmen pemerintah dan kontribusi mencapai 40% dari
kabupaten-kabupaten pada PPK II, PPK III, serta PNPM-PPK yang
menyediakan dana bersama (matching grants) dan cost sharing untuk
pelaksanaan program. Semua kabupaten di PPK III dan PNPM-PPK menyediakan
dana dari anggaran daerah untuk pelaksanaan program
· Akuntabilitas
pemerintah dan peranan masyarakat madani lebih kuat. LSM dan jurnalis
di provinsi PPK bertindak sebagai pengawas untuk memantau pelaksanaan
PPK secara independen
· Program
telah membangun mekanisme yang memungkinkan ketegangan yang diredakan.
Hal ini terbukti dari keberhasilan pelaksanaan program di lokasi konflik
dan bencana
5. Rendahnya
tingkat korupsi – Audit independen terhadap PPK yang dilaksanakan oleh
Moores Rowland menemukan penyimpangan proyek desa ini kurang dari 1%
dari total dana yang telah disalurkan. Pada kenyataannya, sejak
digulirkan pada 1998 hingga saat ini, penyimpangan dana dalam program
yang menjunjung semangat transparansi dan akuntabilitas ini sangat
rendah, hanya sekitar 0,18% dari total dana yang telah disalurkan.
6. Meningkatkan
akses ke pasar, pusat kota, fasilitas pendidikan dan kesehatan, dan
sumber air bersih di lebih dari 56% desa termiskin di seluruh Indonesia.
PNPM Mandiri Perdesaan (melalui PPK dan PNPm-PPK) telah mendanai lebih
dari 171.466 kegiatan sarana/ prasarana perdesaan di lokasi program di
seluruh Indonesia. Berikut ini adalah daftar investasi PNPM Mandiri
Perdesaan melalui PPK dan PNPM-PPK:
· 32.572 jalan dibangun atau ditingkatkan
· 8.755 jembatan dibangun atau direkonstruksi
· 10.510 sistem irigasi dibangun
· 9.940 unit sarana air bersih dan 4.589 unit Mandi Cuci Kakus (MCK) dibangun
· Untuk
pendidikan, telah dibangun dan direnovasi sebanyak 6.411 sekolah;
penyediaan alat dan materi penunjang bel`jar mengajar; diberikan lebih
dari 117.270 beasiswa pendidikan untuk perorangan; dan mendanai 3.336
jenis kegiatan di bidang pendidikan lainnya
· Untuk
kesehatan, telah dibangun dan direnovasi sejumlah 3.611 unit sarana dan
pos kesehatan; serta mendanai 968 jenis kegiatan di bidang kesehatan
lainnya
7. Tingginya
tingkat pengembalian investasi –-Menurut evaluasi ekonomi independen,
bobot pengembalian investasi PNPM Mandiri Perdesaan berkisar antara
39-68%. Evaluasi lainnya menyebutkan, rata-rata EIRR untuk total
kegiatan adalah 60,1%. Keuntungan yang paling dirasakan adalah
terbentuknya kegiatan ekonomi baru melalui prasarana yang dibangun oleh
PNPM Mandiri Perdesaan atau kapasitas produksi yang terbatas akhirnya
dapat disalurkan ke pasar lokal.
8. Penghematan
biaya dalam jumlah signifikan --Prasarana desa yang telah dibangun
melalui metode PNPM Mandiri Perdesaan sangat hemat dalam pembiayaan.
Rata – rata 56% lebih murah dari pekerjaan sejenis yang dibangun oleh
pemerintah maupun kontraktor. Berdasarkan studi konsultan independen
diketahui, 94% prasarana yang dibangun dinilai berkualitas baik dan
sangat baik secara teknis.